Jumat, 23 Mei 2014

INVESTASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM



INVESTASI DALAM PERSPEKTIF SYARIAH

                                      Pengertian Iinvestasi
Investasi merrupaka kata yang sering kita dengar dalam berbagai kesempatan. Kata investasi itu sendiri berasal dari bahasa inggris investment. Dalam penertian kamus webster kata investment dapat di artikan sebagai “to make use of future benefit or advantagesand to commit money in order to earn a financial return;
Dalam pengertian pasar kodal dan juga pasar uang, investasi berarti sebagai penanaman modal atau uang dalam suatu perusahaan atau suatu proyek untuk dapat mencari keuntungan.  Investasi dapat juga di katakan sebagai kegiata penukaran uang untuk mendapatkan bentuk-bentuk kekayaan yang lai seperti saham ataupun harta tidak bergeraka lainnya yang di harapakan dapat bertahan dalam beberapa periode  tertentu agar dapat menghasilkan pendapatan (wirasasmita, 1999)
Dari berbagai pengerian di atas dapat kita simpulkan beberapa tujuan  mengapa orang mau melakukan investasi:
a.       Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang
b.      Mengurangi tekanan terjadinya inflasi
c.       Sebagai usaha untuk melakukan penghematan pajak (Tandelilin,2001, dalam Huda, Nurul dan Mustafa Edwin, 2007)
Dalam dunia pasar keuangan , terdapat beberapa tahapan penting dan perlu di perhatikandalam melakukan keputusan berkaitan dengan investasi yang di lakukan, yaitu:
·         Penentuan kebijakan investasi. Dalam hal ini investor harus mengetahui apa yang menjadi tujuan kebijakan investasi yang akan dia lakukan serta tingkat pendapatan dan kemungkanan resiko  yang akan dia terima.
·         Melakukan analisis terhadap surat berharga
·         Melakukan pembentukan potofolio
·         Melakukan refisi portofolio
·         Melakukan kinerja portofolio
Dalam bukunya , pontjowinoto (2003) menyebutka beberapa panduan transaksi dan investasi yang sesuai dengan syariah, yaitu:
1.       Transaksi yang di lakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi  yang diindikasikan bersifat zalim. Di lamkukan dengan sistem bagi hasil
2.       Uang berfungsi sebagai alat tukar bukan sebagai komuditas  perdagangan di mana fungsinya sebagai alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta.
3.       Setaiap transaksi harus transparan , tidak menimbulkan kerugian atau undur penipuan baik di sengaja maupun tidak sengaja.
4.       Resiko yang muungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan resiko yang besar
5.       Dalam islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung resiko.
6.       Menegemen yang di terapkan harus yang islami yang tidak mengandung unsur spekulatif  dan menghormati hak asasi manusia.

                                                             Investas Dalam Perspektif Islam
Sebagai agama yang bersifat paripurna dan juga komperhensif, islam juga memiliki aturan-aturan yang dapat di terapkan secara universal tanpa memandang agama atau kepercayaan yang dianut seseorang.
Banyak pihak yang tidak percaya bahwa konse syariah juga mengatur tentang investasi. Yang sebaliknya justru investasi merupakan bagian dari konsep ajaran islam. Dalam islam di kenal konsep bahwa kita selaku umat di ajarkan unntuk tidak hanya memikirkan kehidupan yang kita jalani sekarang ini, akan tetapi kehidupan yang kita jalani di kemudian hari (here after/after life). Hal ini desebutkan dalam Qs. Al-Hasyr ayat 18 yang berbunyi “hai irang-orang yang beriman , bertaqwalak kepada Allah dan hendaklah tiap diri memperhatikan apa yang telah di perbutnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalahkepada Allah, sungguh Allah meha mengetahui apa yang kemu kerjakan.” Dari Ayat tersebut dapat di ketahui bahwa investasi merupakan sala satu kegiatan yang diajarkan dalam islam.  Begitu jaga dalam konsep perekonomian. Yang menjadi pertanyaan adalah kegiatan investasi dalam perekonomian pasti akan menimbulkan resiko . bagaiman islam memandang faktor resiko tersebut??
Konsep syariah tidak menegaskan faktor resiko tersebut. Penyimpangan dari kegiatan investasi tidak dapat di kategorikan sebagai suatu tindakan yang di kategorikan sebagai tindakan yang bersifat spekulatif., sehingga terkena hukuman gharar, maupun maysir. Hal ini di tegaskan oleh Karim (2003) dimana yang di kategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang memiliki difat gharar adalah dimana terdapat ketidakpastian  dalam suatu akad transaksi dan transaksi tersebut juga di lakukan dlam suasana ketidakpastian pula. Babarapa transaksi yang dapat di ketegorikan gharar dalam syariah adalah tidak adanya kemampuan dari pihak penjual untuk menyerahkan surat berhargapada waktu yang dijanjikan , ,menjual surat berharga yang belum di miliki, serta tidak mmemilki kepastian akan waktu dan sifat dari surat berharga yang ditransaksikan. Hakikat kegiatan yang spekulasi dapat dirinci sebagai berikut, yaitu spekulasi pada dasarnya bukan investasi  meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan utama antara kedauanya pada niat dari melakukan kegiatan tersebut dan bukan bentuknya. Para spekulan di pasar modal membeli sekuritasuntuk mendapatkan keuntungan dengan menjual kembali di masa yang akan datang, bahkan kadang kala hal ini di lakukan dalam jangka pendek.  Sedangkan para  investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara lansung dalam bisnis.
Kedua, kegiatan spekulasi telah meningkatkan pendapatan yang tidak tercatat bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan konstribusi apapun , baik yang bersifat posititf  maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan dia atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun sangat sulitbila di benarkan dalam ekonommi, sosial, maupun moral.  Dan terakhir adalah kegiatan spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan . fakta menunjukan bahwa aktifitas para spekulan inilah yang menyebabkan krisis Wall Sreet tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa dalam dunia perskonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu juga tahun 1967 krisi mata uang francdi tahun 1969. Di indonesia kegiatan spekulasi juga menjadi penyebab terjadinya krisi moneter yang para paada tahun 1977.
Dan terakhir  adalah kegiatan spekulasi merupakan bagian dari sikap mental ingin cepat kaya. Jika seorang telah terjebak dalam sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan berbagai macam cara tanpa memperdulikan rambu-rambu agama.
Inilah yang berbeda di dalam sistem ekonomi syariah. Sistem ekonomi syariah ini memberikan penekanan bahwa dalam setiap aktifitas ekonomi yang di lakukan oleh setiap manusia agar jangan sampai terjadi aktivitas yang tidak efektif serta berindikasi pada pemborosan yang dilakukan oleh umat manusia . karena itu,dalam sistem ekonomi sangat di tekankan bahwa investasi yang dilakukan merupakan investasi yang akan memenuhi kebutuhan semua orang tanpa kecuali terdapat pembagian pendapatadan kekayaan yang adil dan juga memberikan kesempatan kerja pada setiap orang sehingga setiap individu akan mendapatkan hak-haknya sesuai denga konstribusi yang dilakukan masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar