INVESTASI
DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
Pengertian
Iinvestasi
Investasi
merrupaka kata yang sering kita dengar dalam berbagai kesempatan. Kata
investasi itu sendiri berasal dari bahasa inggris investment. Dalam penertian
kamus webster kata investment dapat di artikan sebagai “to make use of future
benefit or advantagesand to commit money in order to earn a financial return;
Dalam
pengertian pasar kodal dan juga pasar uang, investasi berarti sebagai penanaman
modal atau uang dalam suatu perusahaan atau suatu proyek untuk dapat mencari
keuntungan. Investasi dapat juga di
katakan sebagai kegiata penukaran uang untuk mendapatkan bentuk-bentuk kekayaan
yang lai seperti saham ataupun harta tidak bergeraka lainnya yang di harapakan
dapat bertahan dalam beberapa periode
tertentu agar dapat menghasilkan pendapatan (wirasasmita, 1999)
Dari
berbagai pengerian di atas dapat kita simpulkan beberapa tujuan mengapa orang mau melakukan investasi:
a.
Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di
masa yang akan datang
b.
Mengurangi tekanan terjadinya inflasi
c.
Sebagai usaha untuk melakukan penghematan pajak
(Tandelilin,2001, dalam Huda, Nurul dan Mustafa Edwin, 2007)
Dalam dunia
pasar keuangan , terdapat beberapa tahapan penting dan perlu di perhatikandalam
melakukan keputusan berkaitan dengan investasi yang di lakukan, yaitu:
·
Penentuan kebijakan investasi. Dalam hal ini
investor harus mengetahui apa yang menjadi tujuan kebijakan investasi yang akan
dia lakukan serta tingkat pendapatan dan kemungkanan resiko yang akan dia terima.
·
Melakukan analisis terhadap surat berharga
·
Melakukan pembentukan potofolio
·
Melakukan refisi portofolio
·
Melakukan kinerja portofolio
Dalam bukunya ,
pontjowinoto (2003) menyebutka beberapa panduan transaksi dan investasi yang
sesuai dengan syariah, yaitu:
1.
Transaksi yang di lakukan atas harta yang
memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang diindikasikan bersifat zalim. Di
lamkukan dengan sistem bagi hasil
2.
Uang berfungsi sebagai alat tukar bukan sebagai
komuditas perdagangan di mana fungsinya
sebagai alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau
harta.
3.
Setaiap transaksi harus transparan , tidak
menimbulkan kerugian atau undur penipuan baik di sengaja maupun tidak sengaja.
4.
Resiko yang muungkin timbul harus dikelola sehingga
tidak menimbulkan resiko yang besar
5.
Dalam islam setiap transaksi yang mengharapkan
hasil harus bersedia menanggung resiko.
6.
Menegemen yang di terapkan harus yang islami
yang tidak mengandung unsur spekulatif
dan menghormati hak asasi manusia.
Investas
Dalam Perspektif Islam
Sebagai agama
yang bersifat paripurna dan juga komperhensif, islam juga memiliki
aturan-aturan yang dapat di terapkan secara universal tanpa memandang agama
atau kepercayaan yang dianut seseorang.
Banyak pihak
yang tidak percaya bahwa konse syariah juga mengatur tentang investasi. Yang
sebaliknya justru investasi merupakan bagian dari konsep ajaran islam. Dalam
islam di kenal konsep bahwa kita selaku umat di ajarkan unntuk tidak hanya
memikirkan kehidupan yang kita jalani sekarang ini, akan tetapi kehidupan yang
kita jalani di kemudian hari (here after/after life). Hal ini desebutkan dalam
Qs. Al-Hasyr ayat 18 yang berbunyi “hai
irang-orang yang beriman , bertaqwalak kepada Allah dan hendaklah tiap diri
memperhatikan apa yang telah di perbutnya untuk hari esok (akhirat), dan
bertaqwalahkepada Allah, sungguh Allah meha mengetahui apa yang kemu kerjakan.”
Dari Ayat tersebut dapat di ketahui bahwa investasi merupakan sala satu
kegiatan yang diajarkan dalam islam.
Begitu jaga dalam konsep perekonomian. Yang menjadi pertanyaan adalah
kegiatan investasi dalam perekonomian pasti akan menimbulkan resiko . bagaiman
islam memandang faktor resiko tersebut??
Konsep syariah
tidak menegaskan faktor resiko tersebut. Penyimpangan dari kegiatan investasi
tidak dapat di kategorikan sebagai suatu tindakan yang di kategorikan sebagai
tindakan yang bersifat spekulatif., sehingga terkena hukuman gharar, maupun
maysir. Hal ini di tegaskan oleh Karim (2003) dimana yang di kategorikan
sebagai kegiatan ekonomi yang memiliki difat gharar adalah dimana terdapat
ketidakpastian dalam suatu akad
transaksi dan transaksi tersebut juga di lakukan dlam suasana ketidakpastian
pula. Babarapa transaksi yang dapat di ketegorikan gharar dalam syariah adalah
tidak adanya kemampuan dari pihak penjual untuk menyerahkan surat berhargapada
waktu yang dijanjikan , ,menjual surat berharga yang belum di miliki, serta
tidak mmemilki kepastian akan waktu dan sifat dari surat berharga yang
ditransaksikan. Hakikat kegiatan yang spekulasi dapat dirinci sebagai berikut,
yaitu spekulasi pada dasarnya bukan investasi
meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan utama antara
kedauanya pada niat dari melakukan kegiatan tersebut dan bukan bentuknya. Para
spekulan di pasar modal membeli sekuritasuntuk mendapatkan keuntungan dengan
menjual kembali di masa yang akan datang, bahkan kadang kala hal ini di lakukan
dalam jangka pendek. Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan
untuk berpartisipasi secara lansung dalam bisnis.
Kedua, kegiatan
spekulasi telah meningkatkan pendapatan yang tidak tercatat bagi sekelompok
orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan konstribusi apapun , baik yang
bersifat posititf maupun produktif.
Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan dia atas biaya masyarakat, yang
bagaimanapun sangat sulitbila di benarkan dalam ekonommi, sosial, maupun
moral. Dan terakhir adalah kegiatan
spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan . fakta menunjukan
bahwa aktifitas para spekulan inilah yang menyebabkan krisis Wall Sreet tahun
1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa dalam dunia perskonomian dunia
di tahun 1930-an. Begitu juga tahun 1967 krisi mata uang francdi tahun 1969. Di
indonesia kegiatan spekulasi juga menjadi penyebab terjadinya krisi moneter yang
para paada tahun 1977.
Dan terakhir adalah kegiatan spekulasi merupakan bagian
dari sikap mental ingin cepat kaya. Jika seorang telah terjebak dalam sikap
mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan berbagai macam cara tanpa
memperdulikan rambu-rambu agama.
Inilah yang
berbeda di dalam sistem ekonomi syariah. Sistem ekonomi syariah ini memberikan
penekanan bahwa dalam setiap aktifitas ekonomi yang di lakukan oleh setiap
manusia agar jangan sampai terjadi aktivitas yang tidak efektif serta
berindikasi pada pemborosan yang dilakukan oleh umat manusia . karena itu,dalam
sistem ekonomi sangat di tekankan bahwa investasi yang dilakukan merupakan
investasi yang akan memenuhi kebutuhan semua orang tanpa kecuali terdapat pembagian
pendapatadan kekayaan yang adil dan juga memberikan kesempatan kerja pada
setiap orang sehingga setiap individu akan mendapatkan hak-haknya sesuai denga
konstribusi yang dilakukan masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar