AD/ART HMI
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Bismillahirromanirrahiim
MUQODDIMAH
Sesungguhnya
Allah Subhanahu Wata’ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq
dan sempurna untuk mengatur umat manusia berperikehidupan sesuai dengan
fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi, dengan kewajiban mengabdikan
diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut
iradat Allah Subhanahu Wata’ala, kehidupan yang sesuai dengan fitrah
manusia ialah Islam, yakni paduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi,
individu dan masyarakat, serta iman, ilmu dan amal dalam mencapai
kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Sesuai
dengan fungsi penciptaan manusia, umat Islam berkewajiban mengemban
amanah kekhalifahannya guna mewujudkan masyarakat yang diridhoi Allah
Subhanhu Wata’ala.
Mahasiswa
Islam sebagai bagian dari umat Islam yang menyadari akan hak dan
kewajibannya, dituntut peran serta dan tanggung jawabnya dalam
mengembangkan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan nlai-nilai aqidah,
kemanusiaan yang berdasarkan pada fitrah, ukhuwah Islamiyah, ukhuwah
wathoniyah dan ukhuwah basyariah. Umat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam musyawarah, serta tegaknya nilai-nilai kebenaran,
keadilan dan kesejahteraan bagi umat manusia dalam rangka mengabdi
kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Meyakini
bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan hidayah dan taufiq Allah
Subhanahu Wata’ala, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh
hikmah dengan mengharap ridho Allah, kami mahasiswa Islam menghimpun
diri dalam satuan organisasi yang tergerakkan dengan Pedoman Anggaran
Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1 : Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam dI singkat HMI.
Pasal 2 :
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H,
bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947, untuk waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3 : HMI Berazaskan Islam
Pasal 4 :
Tujuan yang ingin dicapai adalah terbinanya mahasiswa Islam menjadi
insan Ulul Albab yang turut bertanggungjawab atas terwujudnya tatanan
masyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu Wata’ala.
Pasal 5 : Pencapaian tujuan dilakukan dengan usaha organisasi berupa:
a. Membina mahasiswa Islam untuk menuju tercapainya Insan Mu’abbid, Mujahid, Mujtahid, dan Mujadid;
b. Mengembangkan potensi kreatif terhadap berbagai aspek kehidupan;
c. Mengambil
peran aktif dan mewarnai dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan
kemasyarakatan dengan inisiatif, partisipasi yang konstruktif, kreatif
sehingga tercapainya nuansa yang Islami;
d. Memajukan kehidupan umat Islam dan masyarakat pada umumnya sebagai implementasi rahmatan lil’alamin;
e. Membangun
kerjasama dengan organisasi Islam lainnya dan organisasi lainnya yang
berlandaskan pada nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan;
f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi dan berguna untuk mencapai tujuan.
BAB II
STATUS DAN IDENTITAS
Pasal 6 : Himpunan Mahasiswa Islam bersifat Independen.
Pasal 7 : Himpunan Mahasiswa Islam adalah organisasi kemahasiswaan.
Pasal 8 : Himpunan Mahasiswa Islam adalah organisasi perkaderan dan perjuangan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9 : Anggota HMI terdiri atas Anggota Muda, Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10 : HMI berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
Pasal 11 :
Kekuasaan dipegang oleh Kongres ditingkat pusat, Konferensi di tingkat
cabang dan Rapat Anggota Komisariat ditingkat komisariat;
Pasal 12 : Pimpinan terdiri atas Pengurus Besar, Pengurus Cabang, dan Pengurus Komisariat;
Pasal 13 :
Lembaga Koordinasi merupakan lembaga yang membantu struktur pimpinan
dalam memastikan akan jalannya kebijakan Pengurus Besar atau perogram
kerja Pengurus Cabang dlingkungan wilayahnya;
Pasal 14 : Lembaga Khusus merupakan lembaga yang menjalankan tugas khusus organisasi;
Pasal 15 : Lembaga Kekaryaan dibentuk untuk meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan bakat para anggota di bidang tertentu;
Pasal 16 : Di tingkat Pengurus Besar dibentuk Majelis Syuro Organisasi dan apabila dipandang perlu dapat dibentuk di tingkat cabang.;
BAB V
KESEKRETARIATAN
Pasal 17 :
Gerak organisasi dengan struktur organisasinya dijalankan dengan
bantuan alat organisasi lainya seperti sistem administrasi dan sistem
keprotokoleran;
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 18 : Sumber-sumber keuangan HMI diperoleh dari:
a. Uang pangkal, iuran, infaq, dan/atau sumbangan anggota;
b. Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat;
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 19 : Atribut-atribut Organisasi ditetapkan sebagai simbol-simbol organisasi yang digunakan dalam aktifitas organisasi.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20 : Amandemen Anggaran Dasar hanya dilakukan di Kongres melalui prosedur :
a. Pengajuan amandemen oleh struktur pimpinan HMI ditujukan kepada MSO Pusat.
b. Usulan amandemen oleh MSO Pusat diajukan ke Kongres
Pasal 21 :
a. Dalam Muqadimah alinea 1 dan 2 menjiwai pasal 3, alinea 3 menjiwai
pasal 4 dan 8 alinea 4 menjiwai pasal 6 dan 7 dan alinea 5 menjiwai
pasal-pasal selain yang tercantum diatas.
b. Penjelasan Pasal 3, 4, 5 dan 6 tentang azas, tujuan, usaha dan sifat disebut Khittoh perjuangan.
d. Penjelasan pasal 7 dan 8 tentang identitas dan status terdapat dalam pedoman perkaderan (PP).
e. penjelasan Anggaran Dasar tentang hal-hal diluar huruf b, c dan d di atas dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 22 :
Pengesahan ditetapkan pada Kongres ke-3 di Jakarta pada tanggal 4
September 1953, yang diperbaharui pada Kongres ke-4 di Bandung, pada
tanggal 14 Oktober 1955, Kongres ke-5 di Medan pada tanggal 31 Desember
1957, Kongres ke-6 di Makassar (Ujungpandang) pada tanggal 20 Juli 1960,
Kongres ke-7 di Jakarta pada tanggal 14 September 1963, Kongres ke-8 di
Solo (Surakarta) pada tanggal 17 September 1966, Kongres ke-9 di Malang
pada tanggal 10 Mei 1969, Kongres ke-10 di Palembang pada tanggal 10
Oktober 1971, Kongres ke-11 di Bogor pada tanggal 12 Mei 1974, Kongres
ke-12 di Semarang pada tanggal 16 Oktober 1976, Kongres ke-13 di
Ujungpandang pada tanggal 12 Februari 1979, Kongres ke-14 di Bandung
pada tanggal 30 April 1981, Kongres ke-15 di Medan pada tanggal 26 Mei
1983, Kongres ke-16 di Yogyakarta pada tahun 1986, Kongres ke-17 di
Yogyakarta pada tanggal 5 Juli 1988, Kongres ke-18 di Bogor pada tanggal
10 Oktober 1990, Kongres ke-19 di Semarang pada tanggal 24 Desember
1992, Kongres ke-20 di Purwokerto pada tanggal 27 April 1995, Kongres
ke-21 di Yogyakarta pada tanggal 28 Juli 1997, kongres ke-22 di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 1999, kongres ke-23 di Makassar tanggal 25 Juli
2001, kongres ke-24 di Semarang tanggal 11 September 2003, kongres ke-24
di Palu tanggal 15 Agustus 2005 dan dikukuhkan kembali di Depok tanggal 16 Agustus 2005
Billahit taufiq walhidayah,
———————————————————–
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
BISMILLAHIRROHMANIRRAHIIM
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I :ANGGOTA
Pasal 1 : Anggota
Muda ialah mahasiswa Islam yang menuntut ilmu pada perguruan tinggi dan
atau lembaga pendidikan yang sederajat dengan itu, yang telah memenuhi
syarat keanggotaan.
Pasal 2 : Anggota
Biasa ialah anggota muda yang telah memenuhi syarat untuk menjadi
anggota biasa dan atau mahasiswa Islam yang telah lulus Latihan Kader I
yang dianggap sah oleh Pengurus Cabang.
Pasal 3 : Anggota Kehormatan ialah orang yang dianggap telah berjasa kepada HMI yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Besar.
BAGIAN II : TATA CARA KEANGGOTAAN
Pasal 4 : a. Setiap
mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota harus menyatakan
persetujuannya terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Khittah
Perjuangan serta Pedoman-pedoman Pokok lainnya;
b. Bila
telah memenuhi apa yang tersebut dalam ayat a, serta pernah mengikuti
aktivitas HMI dan memenuhi syarat keanggotaan, yang bersangkutan
dinyatakan sebagai Anggota Muda HMI;
c. Anggota
muda yang telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota biasa dan atau
mahasiswa Islam yang telah lulus Latihan Kader I berhak menjadi Anggota
Biasa;
d. Syarat
untuk menjadi anggota kehormatan ditentukan oleh Pengurus Cabang
berdasarkan aturan-aturan HMI setelah melihat dedikasi, aktivitas,
kontinuitas, dan komitmen perjuangannya terhadap HMI.
BAGIAN III : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5 : Hak Anggota
a. Anggota Muda berhak mengikuti LK I dan aktivitas-aktivitas lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi;
b. Anggota
Muda yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Biasa dan atau
mahasiswa Islam yang telah lulus LK I berhak menjadi Angota Biasa;
c. Anggota
Muda berhak mengikuti kegiatan-kegiatan berdasarkan ketentuan pimpinan
HMI dan berhak mengeluarkan pendapat atau mengajukan usul, namun tidak
mempunyai hak dipilih dan memilih;
d. Anggota
Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau
pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan kepada pengurus, serta
mempunyai hak dipilih dan memilih;
e. Anggota Kehormatan dapat mengajukan saran atau usul, serta pertanyaan-pertanyaan kepada Pengurus HMI.
Pasal 6 : Kewajiban Anggota
a. Membayar uang pangkal anggota dan uang iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh masing-masing cabang;
b. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan HMI;
c. Menjaga nama baik organisasi;
d. Terkecuali bagi Anggota Kehormatan tidak berlaku ayat a.
BAGIAN IV : STATUS KEANGGOTAAN
Pasal 7 : Massa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan HMI berlaku sejak menjadi anggota HMI hingga 12 tahun dan sesudahnya disebut alumni.;
b. Anggota
yang habis masa keanggotaannya disaat masih memegang amanah
kepengurusan, maka usia keanggotaannya diperpanjang hingga habis masa
kepengurusan.
Pasal 8 : Jabatan Rangkap
a. Anggota
HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi atau badan-badan lainnya
di luar HMI harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan AD/ART dan
ketentuan-ketentuan lainnya;
b. Pengurus
HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan di dalam struktur HMI,
kecuali dalam keadaan tertentu dan atas persetujuan pimpinan HMI sesuai
dengan jenjang kepengurusan.
Pasal 9 : Mutasi Anggota
a. Anggota HMI dapat melakukan Mutasi dari satu cabang ke cabang yang lain jika pindah Perguruan Tinggi pada cabang yang berbeda;
b. Mutasi
anggota HMI dari cabang yang satu ke cabang yang lain diwajibkan
membawa Surat Pengantar dan Kartu Anggota dari cabang asal.
BAGIAN V : PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 10 : Anggota diberhentikan keanggotaannya, karena :
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Diskors (pemberhentian sementara);
d. Dipecat.
Pasal 11 : Anggota dapat diskors atau dipecat, karena :
a. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan HMI;
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HMI.
Pasal 12 : Tata Cara Skorsing/Pemecatan
a. Tuntutan skorsing/ pemecatan dapat diajukan oleh Pengurus Komisariat kepada Pengurus Cabang;
b. Tata
cara skorsing/pemecatan terhadap anggota dilakukan dengan suatu
peringatan terlebih dahulu, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali peringatan;
Pasal 13 : Pembelaan
a. Anggota
yang diskorsing/pemecatan, dapat membela diri dalam Konferensi atau
forum yang ditunjuk MSO untuk itu dan Pengurus Cabang berkewajiban untuk
melaksanakannya;
b. Putusan
skorsing/pemecatan yang diambil di dalam Konferensi atau forum lain
yang ditunjuk MSO dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh
lebih dari separuh jumlah utusan Komisariat yang seharusnya hadir;
c. Prosedur pembelaan diatur dalam Pedoman Operasional HMI.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I : KONGRES
Pasal 14 : Status
a. Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang;
b. Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi;
c. Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali;
d. Kongres
dapat diadakan menyimpang dari ayat c jika atas inisiatif 1 (satu)
Cabang, dan disetujui lebih dari separuh jumlah Cabang-cabang.
Pasal 15 : Kekuasaan/Wewenang
a. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Besar HMI;
b. Mendengar Laporan Pelaksanaan Tugas Majelis Syuro Organisasi;
c. Menetapkan Anggaran Dasar, Aanggaran Rumah Tangga, Khittoh Perjuangan, dan Pedoman-pedoman Operasional HMI;
d. Memilih Ketua Umum HMI yang merangkap sebagai Formateur dan memilih 4 (empat) Mide Formateur;
e. Meunjuk Majelis Syuro Organisasi.
Pasal 16 : Tata Tertib
a. Peserta Kongres terdiri dari Utusan Cabang dan Peninjau;
b. Utusan Cabang mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara;
c. Peninjau hanya memiliki hak bicara
d. Peninjau adalah Pengurus Besar yang telah dinyatakan demisioner dan peninjau dari cabang-cabang;
e. Pimpinan Kongres dipilih dari peserta oleh Utusan Cabang, dan berbentuk Presidium yang memahami konstitusi HMI dengan baik;
f. Steering Committee Kongres memimpin sidang kongres sebelum Persidium Kongres terbentuk;
g. Pengurus Besar dinyatakan demisioner setelah pertanggung-jawabannya dinilai oleh Kongres;
h. Kongres dapat dinyatakan sah apabila telah dihadiri lebih dari separuh junlah utusan cabang-cabang;
i. Apabila pada ayat h tidak terpenuhi, maka Kongres diundur selambat-lambatnya 1 x 24 jam, dan setelah itu dapat dimulai;
j. Jumlah Utusan Cabang dalam Kongres ditentukan dengan rumus:
Sn = a pn-1
Sn : Jumlah anggota a : 50
p : Pembanding = 2 n : Jumlah utusan
|
Contoh
|
Jumlah Anggota
|
Utusan
|
|
|
|
50
|
= 1
|
|
|
|
150
|
= 2
|
|
|
|
450
|
= 3
|
|
|
|
1350
|
= 4
|
|
|
|
4050
|
= 5
|
|
|
|
12150
|
= 6
|
|
|
|
Dan seterusnya
|
= dst
|
|
k. Jumlah peninjau Cabang ditetapkan oleh Panitia Kongres atas pertimbangan Steering Committe Kongres;
l. Jumlah
Utusan dapat ditetapkan oleh Pengurus Besar HMI atas persetujuan
Majelis Syuro Organisasi untuk cabang yang tidak memiliki kejelasan
jumlah anggota.
BAGIAN II : KONFERENSI
Pasal 17 : Status
a. Konferensi merupakan musyawarah utusan komisariat-komisariat ditingkatan cabang;
b. Konferensi memegang kekuasaan tertinggi ditingkat cabang;
c. Konferensi diadakan 1 (satu) kali setahun;
d. Konferensi
dapat diadakan menyimpang dari ketentuan b jika atas inisiatif 1 (satu)
komisariat, dan disetujui lebih dari separuh jumlah utusan komisariat.
Pasal 18 : Kekuasaan/Wewenang
a. Menetapkan Garis Besar Program Kerja sebagai pengejawantahan Ketetapan-ketetapan Kongres;
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang HMI;
c. Memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan kemudian memilih 4 (empat) Mide Formateur;
d. Mendengar Laporan Pelaksanaan Tugas MSO Cabang
e. Menunjuk anggota MSO Cabang
Pasal 19 : Tata Tertib
a. Peserta Konferensi terdiri dari Utusan Komisariat, dan Peninjau;
b. Utusan Komisariat memiliki Hak Suara dan Hak Bicara;
c. Peninjau hanya memiliki hak bicara;
d. Peninjau adalah Pengurus Cabang yang telah demisioner dan peninjau dari Komisariat-komisariat;
e. Pimpinan Konferensi dipilih dari peserta oleh Utusan Cabang, dan berbentuk Presidium yang memahami konstitusi HMI dengan baik;
f. Steering Committee Konfrensi memimpin sidang konferensi sebelum Persidiun Konferensi terbentuk;
g. Pengurus Cabang dinyatakan demisioner setelah pertanggung-jawabannya dinilai oleh Konferensi;
h. Konferensi dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari separuh utusan Komisariat;
i. Apabila ayat h tidak terpenuhi, maka Konferensi diundur selambat-lambatnya 1 x 24 jam, dan setelah itu dianggap sah;
j. Jumlah Utusan Komisariat pada Konferensi disesuaikan dengan pasal 16 ayat h dengan ketentuan a = 30 (tiga puluh);
k. Jumlah peninjau dari Komisariat ditentukan oleh Panitia konferensi atas persetujuan Steering Committe;
l. Jumlah
Utusan dapat ditetapkan oleh Pengurus Cabang atas persetujuan MSO pada
komisariat yang tidak memiliki kejelasan jumlah anggota.
m. Untuk cabang yang tidak memiliki 3 komisariat, maka utusannya adalah anggota cabang.
n. Bila point m tidak terpenuhi, sidang ditunda selambat-lambatnya 1 x 24 jam dan setelah itu dianggap sah.
BAGIAN III : RAPAT ANGGOTA
Pasal 20 : Status
a. Rapat Anggota merupakan musyawarah anggota Komisariat;
b. Rapat Anggota memegang kekuasaan tertinggi ditingkat Komisariat
c. Rapat Anggota diadakan 1 (satu) tahun sekali;
d. Rapat
Anggota dapat menyimpang dari ayat a jika atas inisiatif 1 (satu)
anggota dan disetujui lebih dari separuh jumlah anggota pleno
Komisariat.
Pasal 21 : Kekuasaan/Wewenang
a. Menetapkan Garis Besar Haluan Kerja Komisariat sebagai bentuk pengejawantahan Ketetapan Konferensi;
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Komisariat;
c. Memilih Ketua Umum merangkap sebagai Formateur dan kemudian memilih 4 (empat) Mide Formateur;
Pasal 22 : Tata Tertib
a. Peserta Rapat Anggota adalah Pengurus Komisariat dan Anggota Komisariat;
b. Anggota Komisariat memiliki Hak Suara dan Hak Bicara;
c. Pengurus Komisariat hanya memiliki Hak Bicara;
d. Pimpinan
Rapat Anggota dipilih dari peserta oleh Anggota Komisariat, dan
berbentuk Presidium yang memahami konstitusi HMI dengan baik;
e. Steering Committee Rapat Anggota memimpin sidang kongres sebelum Persidiun Kongres terbentuk;
f. Pengurus komisariat dinyatakan demisioner setelah Laporan pertanggung-jawabannya dinilai oleh Rapat Anggota;
g. Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh anggota;
h. Apabila ayat g tak dapat dipenuhi, Rapat Anggota dapat diundur maskimal 1 x 24 jam dan dinyatakan sah;
C. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN I : PUSAT
Pasal 23 : Status
a. Pengurus Besar adalah badan tertinggi di struktur kepimpinan HMI;
b. Masa jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun;
Pasal 24 : Pengurus Besar
a. Pengurus
Besar terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum,
Pengurus Harian, Lembaga Koordinasi, Lembaga-Lembaga kekaryaan dan
Lembaga-Lembaga Khusus dan para stafnya;
b. Pengurus Besar adalah anggota HMI yang pernah menjadi Pengurus Cabang, dan atau telah mengikuti Latihan Kader II;
c. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka dapat diangkat Pejabat Ketua Umum oleh Rapat Presidium Pengurus Besar;
Pasal 25 : Tugas dan Kewajiban :
a. Pengurus Besar Melaksanakan Ketetapan-Ketetapan Kongres;
b. Pengurus Besar menjalankan tugasnya setelah dilakukan serah terima dari pengurus periode sebelumnya;
c. Pengurus Besar wajib mengumumkan ke seluruh Cabang segala Kebijakan Strategis HMI;
d. Ketua Umum Pengurus Besar HMI bertanggungjawab pada Kongres.
Pasal 26 : Rapat Presidium Pengurus Besar
a. Rapat Presidium Pengurus Besar berfungsi sebagai forum evaluasi dan perencanaan atas pelaksanaan amanah kongres.
b. Rapat Presidium Pengurus Besar minimal dilakukan tiap 6 bulan;
c. Rapat
Presidium Pengurus Besar minimal dihadiri oleh Ketua Umum, Skeretrais
Jenderal, Bendahara Umum, Ketua-Ketua Komisi Kebijakan, Ketua Badan
Koordinasi, Ketua Lembaga Khusus, dan Ketua Lembaga Kekaryaan.
BAGIAN II : C A B A N G
Pasal 27 : Status
a. Cabang
merupakan kesatuan organisasi yang dibentuk oleh Pengurus Besar di
tempat yang ada Perguruan Tinggi pada satu Kabupaten/Kota atau di
beberapa kabupaten/kota.
b. Cabang
dapat didirikan dengan sekurang-kurangnya memiliki Ketua Umum,
Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, dan disahkan oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal HMI dengan status cabang persiapan;
c. Cabang persiapan menjadi cabang Penuh jika telah mendapat bimbingan minimal selama satu tahun oleh Pengurus Besar;
d. Penetapan Cabang Penuh dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Pengurus Besar HMI;
e. Pendirian
cabang dapat dilakukan oleh Anggota atau Komisariat yang sebelumnya
telah masuk pada satu cabang tertentu yang disetujui oleh pengurus
cabang bersangkutan.
Pasal 28 : Pengurus Cabang
a. Pengurus Cabang adalah badan tertinggi dalam struktur kepimpinan HMI ditingkat Cabang;
b. Pengurus
Cabang terdiri dari Ketua Umum dan Pengurus Harian, Koordinator
Komisariat, Lembaga-Lembaga khusus, dan Lembaga-Lembaga Kekaryaan;
c. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun;
d. Pengurus Cabang adalah anggota yang pernah menjadi Pengurus Komisariat dan/atau telah lulus Latihan Kader II;
e. Apabila Ketua Umum Pengurus Cabang berhalangan tetap, dapat diangkat Pejabat Ketua Umum oleh Rapat Presidium Pengurus Cabang.
Pasal 29 : Tugas dan Kewajiban
a. Pengurus Cabang melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan Pengurus Besar dan Ketetapan-Ketetapan Konferensi
b. Pengurus Cabang menjalankan tugasnya setelah dilakukan serah terima dari kepengurusan periode sebelumnya;
c. Pengurus Cabang harus memberikan laporan kepada Pengurus Besar Tiap 4 (empat) bulan;
d. Ketua Umum Cabang bertanggungjawab pada Konferensi.
Pasal 30 : Rapat Presidium Pengurus Cabang
a. Rapat Presidium Pengurus Cabang berfungsi sebagai forum evaluasi dan perencanaan atas pelaksanaan amanah konferensi;
b. Rapat Presidium Pengurus Cabang minimal dilakukan tiap 4 (empat) bulan
c. Rapat
Presidium Pengurus Cabang minimal dihadiri oleh Ketua Umum, Skeretrais
Umum, Bendahara Umum, Ketua-Ketua Bidang, Ketua Koordinator Komisariat,
Ketua Lembaga Khusus, dan Ketua Lembaga Kekaryaan.
BAGIAN III : KOMISARIAT
Pasal 31 : Status
a. Komisariat
merupakan kesatuan organisasi pada suatu Perguruan
Tinggi/Fakultas/Jurusan, atau beberapa Fakultas/Jurusan pada perguruan
tinggi yang sama yang dibentuk oleh Pengurs Cabang;
b. Pendirian
Komisariat dapat dilakukan sekurang-kurangnya harus ada 3 (tiga)
anggota komisariat dengan status komisariat persiapan;
c. Komisariat persiapan menjadi komisariat penuh bila telah memenuhi 30 anggota yang telah mendapat bimbingan dari cabang.
d. Pendirian
Komisariat dapat dilakukan oleh Anggota HMI yang sebelumnya telah masuk
dalam satu komisariat tertentu dengan mengajukan permohonan kepada
Pengurus Cabang untuk mendapat persetujuan serta pertimbangan komisariat
tersebut.
Pasal 32 : Pengurus Komisariat:
a. Pengurus Komisariat adalah badan tertinggi dalam struktur kepimpinan HMI ditingkat Komisariat;
b. Pengurus Komisariat memiliki masa jabatan 1 (satu) tahun;
c. Pengurus Komisariat minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
d. Pengurus Komisariat merupakan anggota biasa Komisariat.
f. Apabila Ketua Komisariat berhalangan tetap, dapat diangkat Pejabat Ketua Umum oleh Rapat Koordinasi Pengurus Komisariat.
Pasal 33 : Tugas dan Kewajiban
a. Pengurus Komisariat melaksanakan Keputusan-Keputusan Pengurus Cabang dan Ketetapan-Ketetapan Rapat Anggota
b. Pengurus Komisariat menjalankan tugasnya setelah dilakukan serah terima dari pengurus periode sebelumnya;
c. Pengurus Komisariat harus memberikan laporan kepada Pengurus Cabang tiap 4 (empat) bulan;
d. Ketua Umum Komisariat HMI sebagai pemimpin Pengurus Komisariat bertanggungjawab pda Rapat Anggota.
Pasal 34 : Rapat Presidium Pengurus Komisariat
a. Rapat presidium Pengurus Komisariat berfungsi sebagai forum evaluasi dan perencanaan atas pelaksanaan amanah Rapat Anggota;
b. Rapat presidium pengurus komisariat minimal dilakukan tiap 4 (empat) bulan
c. Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan pengurus lainnya.
BAGIAN IV : PENGURUS HARIAN
A. KOMISI KEBIJAKAN
Pasal 35 : Status
a. Komisi kebijakan adalah bentuk Pengurus Harian dari Pengurus Besar;
b. Komisi kebijakan disusun oleh Formatur dan Mide Formatur dengan ketetapan Ketua Umum HMI;
c. Formasi Komisi Kebijakan adalah Ketua Komisi Kebijakan dan para anggota Komisi Kebijakan;
Pasal 36 : Tugas dan Kewajiban
a. Menetapkan kebijakan-kebijakan keorganisasian HMI;
b. Melakukan kerjasama-kerjasama organisasi dengan berbagai pihak;
c. Bertanggungjawab terhadap Ketua Umum HMI;
B. BIDANG KERJA
Pasal 37 : Status
a. Bidang Kerja adalah bentuk Pengurus Harian dari Pengurus Cabang;
b. Bidang Kerja disusun oleh Formatur dan Mide Formatur dengan ketetapan Ketua Umum Cabang HMI;
c. Formasi Bidang Kerja adalah Ketua Bidang dan para anggota Bidang.
Pasal 38 : Tugas dan Kewajiban
a. Membantu Ketua Umum dalam Menjalankan amanah Konferensi yang diberikan pada kepengurusan menurut bidang kerjanya;
b. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan organisasi:
c. Bertanggungjawab terhadap Ketua Umum Cabang;
C. UNIT AKTIFITAS
Pasal 39 : Status
a. Unit Aktifitas adalah bentuk minimal Pengurus Harian dari Pengurus Komisariat;
b. Unit Aktifitas disusun oleh Formatur dan Mide Formatur dengan ketetapan Ketua Umum Komisariat HMI;
c. Formasi Unit Aktifitas adalah Ketua Unit Aktifitas dan para anggota Anggota Unit aktifitas;
d. Unit Aktifitas dapat dibentuk dalam bentuk Bidang kerja bagi komisariat yang sehat.
Pasal 40 : Tugas dan Kewajiban
a. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan amanah Rapat Anggota yang diberikan pada kepengurusan;
b. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan organisasi:
c. Bertanggungjawab terhadap Ketua Umum Komisariat;
BAGIAN V : LEMBAGA KOORDINASI
A. BADAN KOORDINASI
Pasal 41 : Status
a. Badan Koordinasi adalah Pengurus Besar yang mengkoordinir aktifitas internal HMI di beberapa cabang dalam satu wilayah tertentu;
b. Pembagian wilayah yang dikoordinir ditetapkan Ketua Umum HMI;
Pasal 42 : Struktur
a. Formasi Pengurus Badan Koordinasi sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
b. Pejabat
Ketua Badan Koordinasi dapat diangkat oleh Ketua Umum HMI, jika Ketua
Badan Koordinasi tersebut berhalangan tetap, dengan memperhatikan
aspirasi Cabang-cabang;
c. Masa jabatan Pengurus Badan Koordinasi adalah 2 (dua) tahun;
Pasal 43 : Tugas dan Kewajiban
a. Memastikan pelaksanaan kebijakan-kebijakan Pengurus Besar oleh cabang-cabang diwilayah koordinasinya;
b. Menjalankan peran-peran HMI dicabang-cabang wilayahnya;
c. Membentuk Cabang baru di wilayah koordinasinya;
d. Melantik Pengurus Cabang di Wilayah Koordinasinya
e. Memberikan bimbingan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kegiatan-kegiatan Cabang dalam wilayah koordinasinya;
f. Meminta laporan Cabang-Cabang dalam wilayah koordinasinya;
g. Bertanggungjawab terhadap Ketua Umum HMI;
h. Memberikan laporan kerja ke Musyawarah Badan Koordinasi;
i. Melaksanakan segala hal yang diputuskan di Musyawarah Daerah;
Pasal 44 : Musyawarah Badan Koordinasi
a. Musyawarah
Badan Koordinasi adalah musyawarah utusan cabang-cabang di wilayah
Badan Koordinasi yang diadakan 2 (dua) tahun sekali;
b. Kekuasaan
dan wewenang Musyawarah Badan Koordinasi adalah memilih 3 (tiga) orang
calon Ketua dan menentukan Haluan Kerja Badan Koordinasi;
c. Ketua Badan Koordinasi ditetapkan Ketua Umum Pengurus Besar HMI dari nama-nama calon yang diajukan Musyawarah Badan Koordinasi;
d. Jumlah utusan cabang di Musyawarah Badan Koordinasi sesuai pasal 16 j.
B. KOORDINATOR KOMISARIAT
Pasal 45 : Status
a. Koordinator Komisariat adalah Pengurus Cabang yang mengkoordinir Komisariat di 1 (satu) atau beberapa Perguruan Tinggi;
b. Pembagian komisariat yang dikoordinir ditetapkan Ketua Umum Cabang;
Pasal 46 : Struktur
a. Formasi Pengurus Koordinator Komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
b. Pejabat
Ketua Koordinator Komisariat dapat diangkat oleh Ketua Umum Cabang HMI
jika Ketua Koordinator Komisariat tersebut berhalangan tetap, dengan
memperhatikan aspirasi komisariat- komisariat;
c. Masa jabatan Pengurus Koordinator Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
Pasal 47 : Tugas dan Kewajiban
a. Membimbing dan membina Komisariat-Komisariat di lingkungannya;
b. Mengkoordinasikan dan mengawasi Komisariat dilingkungannya;
c. Memastikan pelaksanaan program kerja kepengurusan cabang di komisariat-komisariat lingkungannya;
d. Membantu pelaksanaan operasional program Kerja kepengurusan cabang untuk lingkungannya;
e. Bertanggungjawab terhadap Ketua Umum Cabang HMI;
f. Melaksanakan keputusan Musyawarah Koordinator Komisariat.
Pasal 48 : Musyawarah Koordinator Komisariat
a. Musyawarah
Koordinator Komisariat adalah musyawarah utusan komisariat-komisariat
di lingkungannya, yang diadakan 1 (satu) tahun sekali;
b. Memilih maksimal 3 (tiga) orang calon Ketua dan menentukan Garis Besar Program Kerja Koordinator Komisariat;
c. Ketua
Koordinator Komisariat ditentukan oleh Ketua Umum Pengurus Cabang dari
nama-nama calon yang diajukan Musyawarah Koordinator Komisariat;
d. Jumlah utusan Komisariat yang hadir pada Musyawarah Koordinator Komisariat disesuaikan dengan pasal 19 ayat j dengan ketentuan a = 30
BAGIAN VI : LEMBAGA KHUSUS
Pasal 49 : Status
a. Lembaga-lembaga Khusus HMI adalah bagian dari struktur pimpinan yang memiliki peran-peran khusus;
b. Lembaga-lembaga Khusus bersifat semi otonom;
c. Lembaga-lembaga Khusus HMI dibentuk oleh pimpinan HMI sesuai dengan kebutuhan;
d. Lembaga-lembaga
Khusus HMI dapat berupa: Korp HMI-wati (Kohati), Korp Pengader (KP),
dan Pusat Arsip dan lainya yang dibentuk Pengurus HMI.
Pasal 50 : Struktur
a. Formasi Pengurus Lembaga-lembaga Khusus HMI sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
b. Bila diperlukan, pada tingkat pusat dapat dibentuk Koordinator Nasional lembaga-lembaga khusus.
Pasal 51 : Tugas dan Kewajiban
a. Lembaga-lembaga
Khusus bertugas melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban HMI sesuai
dengan fungsi dan perannya masing-masing;
b. Pengurus lembaga-lembaga khusus berkewajiban melaksanakan hasil Musyawarah lembaga Khusus;
c. Pimpinan
Lembaga Khusus bertanggungjawab pada Struktur Kepemimpinan HMI dengan
melaksanakan Laporan Pelaksanaan Tugas dalam lembaganya;
d. Lembaga
Khusus memberikan laporan kerja kepada Struktur Kepemimpinan HMI
minimal 2 (dua) kali selama satu periode dan/atau jika sewaktu-waktu
bila diminta Struktur kepemimpinan.
Pasal 52 : Musyawarah
a. Status
musyawarah Lembaga Khusus adalah merupakan forum kekuasaan tertinggi di
internal lembaga khusus dengan tanpa bertentangan dengan
ketetapan-ketetapan lembaga kekuasaan HMI ditingkatannya;
b. Musyawarah
Lembaga khusus HMI berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) calon
Pimpinan Lembaga Khusus untuk ditetapkan oleh pimpinan HMI.
BAGIAN VII : LEMBAGA KEKARYAAN
Pasal 53 : Status
a. Lembaga Kekaryaan adalah bagian dari struktur pimpinan HMI yang memiliki peran kekaryaan;
b. Lembaga-lembaga kekaryaan bersifat semi otonom;
c. Lembaga-lembaga kekaryaan dibentuk bila ada aspirasi dan kebutuhan anggota, yang memiliki minat dan bakat di bidang yang sama;
d. Lembaga Kekaryaan memiliki spesifikasi bidang yang mengarah pada peningkatan keahlian dan profesionalitas tertentu.
Pasal 54 : Struktur
a. Formasi pengurus Lembaga-lembaga kekaryaan sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur dan Staf Direktur;
b. Bila diperlukan, pada tingkat pusat dapat dibentuk Koordinator Nasional lembaga-lembaga kekaryaan.
Pasal 55 : Tugas dan Kewajiban
a. Lembaga-lembaga
kekaryaan mempunyai tugas meningkatkan dan mengembangkan keahlian dan
profesionalisme anggota HMI pada bidang tertentu dalam bentuk kerja
kemanusiaan;
b. Pengurus lembaga-lembaga kekaryaan berkewajiban melaksanakan hasil Musyawarah lembaga kekaryaan;
c. Pimpinan
lembaga-lembaga kekaryaan bertanggungjawab pada Struktur Kepemimpinan
HMI dengan melaksanakan pertanggung-jawabannya pada Struktur Kekuasaan
di tingkatannya;
d. Pengurus memberikan laporan kerja kepada pimpinan HMI minimal 2 (dua) kali selama satu periode;
e. Koordinator Nasional berperan dalam usaha mendorong keberhasilan pencapaian tujuan lembaga kekaryaan ditingkatan Cabang.
Pasal 56 : Musyawarah
a. Status
musyawarah Lembaga-lembaga Kekaryaan adalah merupakan rapat anggota
yang bertugas untuk merumuskan dan mengevaluasi program-program kerja
lembaga-lembaga kekaryaan;
b. Musyawarah
Lembaga Kekaryaan HMI berhak mengajukan satu atau beberapa calon
pimpinan Lembaga Kekaryaan untuk ditetapkan oleh pimpinan HMI.
D. MAJELIS SYURO ORGANISASI (MSO)
Pasal 57 : Status
a. MSO berstatus sebagai Lembaga Konsultasi dan Lembaga Peradilan HMI;
b. Sidang MSO adalah Majelis yang terdiri dari sebagian besar anggota MSO;
c. Anggota
MSO adalah anggota HMI yang telah menjadi Pengurus HMI maksimal 2 (dua)
periode sebelumnya dengan jumlah maksimal 13 orang.
Pasal 58 : Struktur MSO terdiri dari Koordinator dan anggota MSO
Pasal 59 : Tugas dan kewajiban
a. Memberikan pertimbangan dan saran kepada struktur kepemimpinan HMI untuk menentukan kebijakan-kebijakan;
b. Memberikan
keputusan atas konflik yang terjadi dalam struktur kepemimpinan HMI
yang tidak bisa diselesaikan oleh ketua umum struktur kepemimpinan
tersebut melalui proses persidangan;
c. Memberikan Laporan Pelaksanaan Tugas pada Struktur Kekuasaan.
d. MSO
Pusat bertugas untuk menampung dan memberikan pertimbangan terhadap
usulan amandemen dari struktur pimpinan HMI untuk diajukan ke Kongres.
Pasal 60 : Tata Kerja
a. Tata Kerja MSO diselenggarakan oleh Koordinator MSO;
b. Sebelum Koordinator MSO terpilih, sidang MSO pertama diselenggarakan dan dipimpin oleh struktur kepemimpinan;
c. MSO dapat membuat tim-tim kerja melalui keputusan sidang MSO yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota MSO;
d. MSO melaporkan pelaksanaan tugasnya pada struktur kekuasaan.
BAB III
KESEKRETARIATAN
Pasal 61 : Kesekretariatan memiliki fungsi dalam menjalankan sisitem keadministrasian, dan sistem keprotokoleran organisasi.
Pasal 62 : Sistem administrasi merupakan sistem organisasi dalam mengatur sirkulasi administrasi.
Pasal 63 : Sistem keprotokoleran merupakan sistem organisasi dalam mengatur prosedur aktifitas elemen-elemen organisasi.
Pasal 64 : Sekretariat
berfungsi sebagai tempat domisili tiap Struktur kepemimpinan HMI yang
berperan sebagai sentral koordinasi organisasi dan sarana aktifitas
strukutur keorgansiasian serta alat interaksi lembaga dengan
lingkungannya;
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 65 : Sumber Keuangan Internal organisasi berasal dari Uang Pangkal dan Iuran yang diserahkan Anggota.
Pasal 66 : Uang pangkal diberikan Anggota kepada Pengurus Cabang saat ia mendaftarkan diri jadi Anggota HMI.
Pasal 67 : Iuran anggota diberikan Anggota kepada Pengurus Komisariat secara periodik selama ia menjadi Anggota HMI.
Pasal 68 : 20
(dua puluh) persen iuran anggota yang diterima pengurus Komisariat
adalah hak milik dari Pengurus Cabang dan maksimal 20 (dua puluh) dari
jumlah yang diterima Pengurus Cabang adalah hak milik Pengurus besar.
Pasal 69 : Tiap
Struktur Kepemimpinan, Struktur Kekuasaan dan MSO berhak menerima dana
dari pihak eksternal sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Pasal 70 : Pengelolaan Keuangan pada Struktur Kekuasaan, Struktur Pimpinan dan MSO harus berdasarkan prinsip akuntabilitas dan keadilan.
71 : Seluruh kekayaan HMI akan diserahkan pada pihak yang akan ditunjuk oleh kongres saat pembubaran organisasi.
BAB IV
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 72 : Atribut-atribut Organisasi yang dipakai dalam operasional organisasi ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 73 : Jenis-jenis
Atribut organisasi HMI terdiri dari Lambang HMI, Bendera HMI, Baret
HMI, Muts HMI, Selempang HMI, Himne HMI, dan Mars Hijau Hitam.
Pasal 74 : Lembaga Khusus dapat menentukan jenis dan bentuk atributnya tersendiri melalui Musyawarah Lembaga Khusus.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 75 : Keputusan pembubaran HMI dilakukan di kongres dengan persetujuan minimal 2/3 utusan-utusan cabang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar